Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato melakukan perpanjangan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato karena hanya satu calon kepala daerah (Cakada) yang mendaftar hingga batas akhir pada Kamis (29/8/2024) pukul 23.59 Wita.
Sebelumnya, dr. Arifin Abubakar masuk dalam bursa Pilkada Pohuwato tahun 2024, namun pupus sudah harapan. Ini karena, Partai Kebangkitan Nusantara atau PKN, resmi mengeluarkan surat rekomendasi mendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga dan Iwan S. Adam (SIAP).Dalam sebuah surat yang beredar pada Jumat (30/8/2024), PKN resmi menyatakan dukungannya kepada Paslon SIAP.
Dalam keputusan surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum PKN, Anas Urbaningrum menyatakan bahwa, PKN menyetujui Paslon SIAP menjadi Calon Bupati Pohuwato.
Dengan demikian, gagalnya dr. Arifin Abubakar maju mencalonkan diri pada Pilkada Pohuwato, membuat Paslon SIAP berpeluang bakal melawan kotak kosong. Sebab, tidak ada lagi pasangan calon yang bakal maju serta memenuhi syarat dukungan Parpol.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Pohuwato menjelaskan “Batas akhir pendaftaran pasangan calon pada tanggal 29 Agustus pukul 23.59 WITA telah berakhir, hanya terdapat satu pasangan calon, maka sesuai ketentuan KPU Pohuwato akan melaksanakan perpanjangan pendaftaran, ” ujar Ketua KPU Pohuwato Firman Ikhwan saat konferensi pers Jumat dini hari (30/8/2024).
Dijelaskan Firman, dalam perpanjangan pendaftaran Cakada tersebut memiliki beberapa ketentuan, di antaranya adalah apabila masih terdapat partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan minimal akumulasi perolehan suara sah sebagaimana ditetapkan oleh KPU Pohuwato yang berjumlah 9.575.
“Nah, dari 8 partai politik yang telah mencalonkan pasangan calon sudah mendaftar di tanggal 27 Agustus 2024 kemarin, itu masih menyisahkan ada sekitar 8 partai politik lagi yang memperoleh suara sah yang jika diakumulasi memenuhi atau melewati batas minimal akumulasi perolehan suara sah, ” beber Firman.